Kontrak untuk produksi iklan luar ruang. Kontrak produksi dan pemasangan iklan luar ruang Kontrak produksi sampel papan nama

Perjanjian


LLC "Ivanov", selanjutnya disebut sebagai "Pelaksana", diwakili oleh Direktur Ivanov I.I., bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan LLC "Petrov", selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, diwakili oleh direktur P.P. Petrov, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut:


1. Definisi dan konsep

“Para Pihak” – Kontraktor dan Pelanggan.

“Perjanjian” – dokumen ini, termasuk semua penambahan, Lampiran dan perubahannya, yang menjelaskan hak, kewajiban dan tanggung jawab bersama para Pihak dan ditandatangani oleh Pelanggan dan Kontraktor.

“Otoritas antimonopoli” adalah otoritas antimonopoli federal Federasi Rusia dan badan teritorialnya.

Perjanjian ini dapat menggunakan istilah-istilah lain yang tidak ditentukan dalam bagian Perjanjian ini, yang penafsirannya dilakukan sesuai dengan teks Perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan Federasi Rusia. Jika tidak ada interpretasi yang jelas atas istilah tersebut dalam teks Perjanjian dan/atau dalam peraturan perundang-undangan Federasi Rusia, seseorang harus dipandu oleh interpretasi istilah yang telah berkembang dalam praktik bisnis.


2. Pokok perjanjian

2.1. Berdasarkan Perjanjian ini, Kontraktor berjanji untuk melakukan berbagai layanan:

2.4. Pelanggan berjanji untuk membayar dan menerima layanan yang diberikan dengan cara, jumlah dan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Perjanjian ini dan Lampirannya.

2.8. Layanan diberikan dengan ketentuan dokumen-dokumen berikut kepada Kontraktor:

a) menandatangani Perjanjian ini;

b) menandatangani Lampiran pada Perjanjian ini;

c) Sertifikat Layanan yang Diberikan (jika layanan telah diberikan sebelumnya);

d) Surat jaminan, untuk konfirmasi penempatan dan pembayaran, yang berstatus penawaran.

2.9. Sesuai dengan Perjanjian ini, Kontraktor, atas instruksi Pelanggan dan dengan mempertimbangkan kebutuhannya, dapat memberikan layanan tambahan berikut:

Membuat tata letak,

Layanan tambahan lainnya.

2.10. Apabila poster kertas yang sama dipasang lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut, perbaikan dan pengeleman dilakukan atas biaya Pelanggan sesuai dengan Lampiran Perjanjian.

3.4. Tata letak yang disampaikan oleh Pelanggan, atau dikirim melalui faks/email kepada Kontraktor, merupakan dokumen yang harus dieksekusi.

3.5. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat dalam tata letak dan tidak memberikan kompensasi kepada Pelanggan atas keadaan ini.

3.6. Persetujuan tata letak yang diberikan oleh Pelanggan untuk memenuhi Persyaratan Teknis Kontraktor dilakukan oleh Para Pihak dalam waktu paling lama 2 (Dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya oleh Kontraktor.

3.10. Apabila Kontraktor melakukan jasa tambahan (desain, pemasangan/pembongkaran tambahan, perakitan kembali, dll.) selama masa berlaku Perjanjian ini, dan tidak ditentukan oleh Perjanjian ini dan Lampiran-lampirannya, syarat-syaratnya disepakati oleh Para Pihak dan tercantum dalam Perjanjian ini. Lampiran, yang berstatus Perjanjian Tambahan dan dibayar tambahan oleh Pelanggan.


4.2. Pelaku berkewajiban:

4.3. Pelanggan berkewajiban:

4.3.6. Menerima jasa Kontraktor sesuai dengan klausul 5.2 Perjanjian ini.

4.4. Pelaku berhak:

4.4.8. Melibatkan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini dengan benar, dan tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka seolah-olah itu adalah tindakan mereka sendiri.

4.4.11. Mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan Pelanggan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perkiraan tanggal pengakhiran.

4.5. Pelanggan berhak:

4.5.2. Lakukan pembayaran untuk layanan yang diberikan berdasarkan kontrak sebelum Kontraktor menerbitkan faktur.


5. Tata cara penyerahan dan penerimaan jasa

5.1. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Pelanggan menerima pemberitahuan produksi (melalui fax atau email, telepon, dan lain-lain), serta setelah berakhirnya setiap periode penempatan, Kontraktor memberikan kepada Pelanggan dengan Sertifikat Layanan yang Diberikan.

5.2. Setelah selesainya penyediaan jenis jasa tertentu berdasarkan Perjanjian ini dan ditentukan dalam Lampirannya, Kontraktor memberikan kepada Pelanggan Sertifikat Pelayanan yang Diberikan, yang harus ditandatangani oleh Pelanggan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dari penerimaannya.

5.3. Jika, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 5.2 Perjanjian ini, Sertifikat tidak ditandatangani oleh Pelanggan dan Pelanggan tidak mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Sertifikat, Sertifikat yang ditandatangani secara sepihak oleh Kontraktor dianggap sebagai konfirmasi atas ketentuan yang tepat. layanan berdasarkan Perjanjian ini.

5.4. Dalam hal terjadi penolakan yang beralasan (secara tertulis) untuk menerima layanan oleh Pelanggan, Para Pihak, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, membuat Perjanjian bilateral yang menunjukkan daftar klaim dan menyepakati tenggat waktu penghapusannya.


6. Total biaya layanan dan tata cara pembayaran

6.1. Total biaya layanan yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini ditentukan oleh Para Pihak dan ditunjukkan dalam Lampiran Perjanjian ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

6.4. Faktur dikirimkan ke Pelanggan menggunakan faks, email, dan metode lainnya. Pada saat yang sama, Pelanggan tidak berhak, jika terjadi keterlambatan pembayaran atau kegagalan membayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau Lampiran, untuk merujuk pada ketidakhadirannya; Pelanggan melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini atau Lampirannya.

6.5. Hari pembayaran atas jasa yang diberikan adalah hari dana diterima di rekening bank Kontraktor.


7. Tanggung jawab para pihak dan jaminan

7.5. Batas waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini dapat ditunda dengan jumlah hari keterlambatan transfer dana oleh Pelanggan sampai terpenuhinya kewajiban membayar jasa/pekerjaan yang diberikan.

7.16. Dalam hal Pelanggan memberitahukan Kontraktor secara tertulis tentang penolakan penempatan dalam waktu kurang dari 30 hari kalender, Pelanggan wajib atas permintaan Kontraktor membayar denda sebesar 10% dari biaya jasa untuk itu. periode penempatan yang sesuai. Dalam hal penolakan penempatan secara tertulis kurang dari 20 hari kalender sebelumnya, Pelanggan membayar Kontraktor denda sebesar 50% dari biaya layanan untuk periode penempatan yang bersangkutan. Dalam hal penolakan penempatan secara tertulis dalam waktu kurang dari 10 hari kalender, Pelanggan membayar Kontraktor denda sebesar 70% dari biaya jasa untuk periode penempatan yang bersangkutan.

7.20. Kontraktor memberikan jaminan pemasangan selama satu bulan sejak tanggal jangka waktu pemasangan sesuai yang ditentukan dalam Lampiran.

8. Keadaan kahar

8.2. Suatu Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian tepat waktu harus, dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terjadinya keadaan force majeure yang menghalangi pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini secara hati-hati, menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya. mengenai dampak keadaan tersebut, disertai bukti-bukti pendukung, dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Pemberitahuan yang terlambat akan menghilangkan kesempatan Pihak tersebut untuk melakukan keadaan force majeure.

8.3. Jika keadaan force majeure berlangsung lebih dari satu bulan, masing-masing Pihak berhak menolak pemenuhan kewajiban lebih lanjut berdasarkan kontrak dengan memperingatkan Pihak lainnya tentang pemutusan kontrak selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sebelum perkiraan tanggal pengakhiran dan menyetujuinya dalam semua isu kontroversial, atau telah mempertimbangkan kemungkinan alternatif untuk memenuhi kewajiban.

9. Perubahan dan pengakhiran perjanjian

9.1. Jika salah satu pihak menganggap bahwa karena tidak dipenuhinya kewajiban kontrak atau pemenuhan yang tidak tepat oleh pihak lain, terdapat hambatan dalam pelaksanaan kontrak lebih lanjut, maka wajib mengirimkan pesan tertulis kepada pihak lain sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang diharapkan, yang di dalamnya disebutkan alasan pemutusan kontrak.

9.2. Pihak yang menerima pesan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.1. Perjanjian ini, wajib mengirimkan tanggapan secara tertulis dalam waktu 5 (lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya. Dalam hal tidak diterimanya tanggapan atas pesan tersebut, Pihak yang mengirimkan pesan berhak untuk mengakhiri perjanjian dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis yang ditentukan dalam paragraf Perjanjian ini.

9.3. Setelah pemutusan kontrak, Kontraktor dan Pelanggan berhak atas kompensasi atas biaya yang dikeluarkan dan hilangnya keuntungan aturan umum perundang-undangan sipil.

9.5. Apabila dana tidak masuk ke rekening penyelesaian Kontraktor sebelum tanggal yang ditentukan untuk pembayaran, Kontraktor berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak. Pengakhiran kontrak tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban membayar denda, jumlah utang pokok atau biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini.

9.6. Perubahan dan penambahan perjanjian hanya dilakukan secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

9.7. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak berdasarkan ayat-ayat sebelumnya pasal ini, para pihak wajib membayar kewajiban-kewajiban mereka yang timbul sebelum hari pemutusan kontrak.


10. Prosedur penyelesaian sengketa

10.1. Semua perselisihan dan perselisihan yang mungkin timbul dari perjanjian ini atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui negosiasi, dan jika tidak tercapai kesepakatan, oleh ICAC di Kamar Dagang dan Industri RF.

11. Tata cara berlakunya perjanjian. Waktu kontrak

11.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak penandatanganan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, sedangkan kewajiban yang timbul sebelum saat ini harus dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan Perjanjian ini dan Lampiran-lampirannya.

11.2. Setelah berakhirnya jangka waktu di atas, Perjanjian ini secara otomatis diperpanjang untuk setiap tahun kalender berikutnya, kecuali salah satu Pihak mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang pengakhirannya kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian.

12. Ketentuan akhir

12.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk masing-masing pihak.

12.2. Berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak berhak untuk saling mentransfer dokumen melalui faks atau komunikasi elektronik. Dokumen-dokumen tersebut akan dianggap telah diserahkan dan harus dieksekusi sampai dokumen aslinya diberikan.

12.3. Terlepas dari kondisi yang ditentukan dalam pasal 12.2. Perjanjian ini, dokumen asli yang dikirimkan harus disediakan oleh Para Pihak bersama dengan tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

12.4. Diperbolehkan untuk menandatangani Perjanjian ini, lampiran dan amandemennya, menunjukkan faktur pembayaran melalui komunikasi elektronik, faksimili atau telegrafik, diikuti dengan penyerahan aslinya.

12.5. Setiap informasi yang diterima oleh salah satu Pihak dalam proses pelaksanaan Perjanjian mengenai aktivitas komersial, solusi baru, dan pengetahuan teknis Pihak lainnya bersifat rahasia dan tidak memerlukan izin pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak lainnya.

12.6. Dalam hal terjadi perubahan alamat resmi dan (atau) rincian bank, Para Pihak wajib saling memberitahukan hal ini dalam waktu lima hari; pihak yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab atas kegagalan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam paragraf ini. .

12.7. Atas permintaan badan negara bagian dan/atau kota yang berwenang, termasuk Layanan Antimonopoli Federal dan/atau departemen teritorialnya, Kontraktor memberikan informasi tentang Perjanjian ini dan distribusi materi iklan yang sedang berlangsung.
12.8. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, para pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.
12.9. Lampiran, protokol, tindakan dan perjanjian tambahan pada Perjanjian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian tersebut.

13. Alamat dan rincian para pihak

Jenis dokumen: Perjanjian Layanan

Ukuran file dokumen: 11,8 kb

Bentuk kontrak untuk produksi dan pemasangan iklan luar ruang

Contoh kontrak untuk produksi dan pemasangan iklan luar ruang (formulir lengkap)

Unduh Kontrak untuk produksi dan pemasangan iklan luar ruang

Simpan dokumen ini dalam format yang nyaman. Gratis.

PERJANJIAN produksi dan pemasangan iklan luar ruang No.

pada seseorang yang bertindak atas dasar, yang selanjutnya disebut " Pemasang iklan", di satu pihak, dan pada orang yang bertindak atas dasar itu, yang selanjutnya disebut" Pemasang iklan", sebaliknya, selanjutnya disebut" Para Pihak", telah mengadakan perjanjian ini, yang selanjutnya disebut "Perjanjian", sebagai berikut:
1. SUBJEK PERJANJIAN

1.8. Gambar diterapkan.

1.9. Pencahayaan sebaiknya dilakukan dalam bentuk.

2. KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.2. Pengiklan memberi Pengiklan salinan semua dokumen untuk menyewa tempat, rencana rinci tempat, gambar isometrik papan di lapangan, kondisi taktis dan teknis untuk pembuatan struktur penahan beban. Dengan tidak adanya atau pelaksanaan yang tidak tepat dari dokumen apa pun yang berkaitan dengan penyewaan ruang, pengembangan, produksi dan pemasangan Periklanan, tanggung jawab penuh dan kompensasi atas kerusakan menjadi tanggung jawab Pengiklan, sebagai spesialis di bidang ini, yang telah melakukan pekerjaan di mana Pengiklan bukanlah seorang ahli.

2.5. Pengiklan menyetujui atau menolak semua materi yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam satu hari.

3. HAK PARA PIHAK
4. DURASI PERJANJIAN

4.1. Perjanjian ini berlaku dari "" tahun ke "" tahun. Tahapan peralihan berikut disepakati:

  1. Pengembangan sketsa.
  2. Persetujuan sketsa.
  3. Pemasangan Periklanan.

4.2. Kontrak dapat diakhiri atas permintaan Pengiklan lebih awal dalam kasus berikut:

  • konten yang tidak memuaskan, artistik, estetika, dll.
  • kualitas iklan. Hak untuk menilai kualitas Iklan adalah milik Pengiklan, yang, dalam hal pengakhiran awal Perjanjian karena alasan di atas, tidak akan menggunakan Iklan yang ditolaknya;
  • pelanggaran oleh Pengiklan terhadap tenggat waktu sementara, jika pelanggaran tersebut membahayakan batas waktu akhir pelaksanaan Perjanjian.
5. SYARAT KHUSUS

5.1. Semua bahan sumber untuk produk ditransfer ke Pengiklan.

5.2. Para pihak sepakat bahwa ketentuan Perjanjian ini adalah rahasia komersial dan tidak dapat diungkapkan.

6. PEMBAYARAN KERJA
7. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

7.2. Jika tenggat waktu penyelesaian pekerjaan dilanggar, Pengiklan akan dikenakan denda sebesar % dari jumlah Perjanjian ini untuk setiap hari keterlambatan.

7.3. Dalam hal pengakhiran lebih awal Perjanjian ini karena alasan yang ditentukan dalam klausul 4.2, biaya yang dikeluarkan oleh Pengiklan tidak akan diganti.

7.4. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Pengiklan dan Pengiklan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

8. KEADAAN MAJEURE

8.1. Keadaan force majeure berdasarkan Perjanjian ini meliputi: bencana alam (petir, angin puting beliung, banjir, angin topan, gempa bumi).

8.2. Keadaan force majeure tidak termasuk: kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, karena ketika mengembangkan kondisi taktis dan teknis untuk desain dan pemasangan Iklan, kemungkinan kerusakan pada Iklan tersebut harus dikecualikan.

9. ALAMAT HUKUM DAN RINCIAN PARA PIHAK

Simpan dokumen ini sekarang. Ini akan berguna.

Anda menemukan apa yang Anda cari?

Ya terima kasih!
TIDAK

* Dengan mengklik salah satu tombol ini, Anda membantu membentuk peringkat kegunaan dokumen. Terima kasih!

Dokumen terkait

  • (Daftar lengkap dokumen)

Dokumen yang mungkin juga menarik minat Anda.

Perseroan Terbatas "__", selanjutnya disebut "Pelanggan", diwakili oleh Direktur Jenderal ____ bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan Perseroan terbatas"__", selanjutnya disebut "Kontraktor", diwakili oleh Direktur Jenderal ____ yang bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara sendiri-sendiri - “Pihak”, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1 Kontraktor berjanji untuk melaksanakan pekerjaan produksi huruf volumetrik dan logo dengan neon terbuka "__", perakitan panel listrik, serta pemasangan produk tersebut pada struktur pendukung yang terletak di alamat - _____ sesuai dengan dengan Perkiraan yang disetujui (Lampiran No. 1), dan Pelanggan berjanji untuk menerima dan membayar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini dan Lampirannya.

1.2 Kontraktor berjanji untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan dokumentasi teknis yang diberikan oleh Pelanggan dan ketentuan Perjanjian ini.

2. BIAYA KERJA

2.1 Biaya pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini ditentukan oleh Perkiraan (Lampiran No. 1) dan _____

2.2. Segala perubahan dan klarifikasi mengenai biaya dan volume pekerjaan yang dilakukan yang tidak diperhitungkan dalam perjanjian ini dipertimbangkan dan disepakati oleh Para Pihak dengan membuat perjanjian tambahan secara tertulis.

H. TANGGAL PENYELESAIAN PEKERJAAN.

3.1 Kontraktor melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak tepat waktu:

awal pekerjaan - dalam waktu 1 (satu) hari setelah menerima uang muka;

penyelesaian pekerjaan: dalam waktu 35 (Tiga puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya pekerjaan.

3.2. Jika ditemukan alasan yang menghalangi penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 3.1 perjanjian ini, jangka waktu penyelesaian pekerjaan harus ditinjau dan disepakati oleh para pihak secara tertulis.

4. PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN.

4.1. Sebelum mulai bekerja, Pelanggan mentransfer ke rekening bank Kontraktor pembayaran di muka sebesar 50% dari biaya pekerjaan _____ rubel 00 kopeck, termasuk PPN 18% - ___ rubel 10 kopeck.

4.2. Pembayaran terakhir paling lama 5 (lima) hari setelah penandatanganan akta penerimaan pekerjaan, berdasarkan invoice.

5. KEWAJIBAN KONTRAKTOR.

5.1. Kontraktor melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan sendiri, sesuai dengan dokumentasi teknis yang diberikan oleh Pelanggan, dalam volume dan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak, dan menyerahkannya kepada Pelanggan sesuai dengan sertifikat.

Kontraktor tidak bertanggung jawab atas mutu gambar kerja dan spesifikasinya.

5.2. Memenuhi semua perintah tertulis dan operasional Pelanggan mengenai organisasi kerja terkait dengan aturan umum interaksi antara para pihak dalam Perjanjian.

5.3. Menyediakan pakaian khusus dan alat pelindung diri bagi personelnya sendiri, serta peralatan kerja.

5.4. Menghilangkan, atas biaya sendiri, cacat, cacat dan cacat tersembunyi selama proses pekerjaan, jika hal itu disebabkan oleh Kontraktor.

5.5. Masa garansi untuk pekerjaan yang dilakukan adalah 12 bulan sejak tanggal penerimaan pengoperasian. Masa garansi diperpanjang untuk periode penghapusan cacat yang teridentifikasi.

5.6. Memenuhi sepenuhnya kewajiban yang diatur dalam pasal lain perjanjian ini.

6. KEWAJIBAN PELANGGAN.

6.1. Membayar pekerjaan sesuai dengan bagian 2 dan 4 perjanjian ini.

6.2. Memantau pemenuhan tenggat waktu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor.

6.3. Memenuhi sepenuhnya kewajiban yang diatur dalam pasal lain perjanjian ini.

7. PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PEKERJAAN.

7.1. Pelanggan menunjuk wakilnya, yang atas namanya, bersama dengan Kontraktor, menerima pekerjaan yang dilakukan.

7.2. Hasil penerimaan pekerjaan yang dilakukan adalah ditandatanganinya sertifikat penerimaan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Pihak.

7.3. Penerimaan hasil pekerjaan yang dilakukan dilakukan setelah Para Pihak memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam Perjanjian ini, sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan yang berlaku pada tanggal penandatanganannya.

8. KEADAAN FORCE MAJEURE.

8.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal ini disebabkan oleh keadaan force majeure.

9. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK.

9.1. Atas kegagalan memenuhi ketentuan perjanjian, para pihak memikul tanggung jawab berdasarkan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9.2. Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan dan peralatan yang dipasok oleh pihak tersebut memenuhi spesifikasi, standar pemerintah, dan spesifikasi teknis.

10. TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA.

10.1. Perselisihan pra-kontrak diselesaikan melalui negosiasi dan tidak tunduk pada arbitrase.

10.2 Perbedaan pendapat yang timbul pada saat pelaksanaan perjanjian ini diselesaikan oleh para pihak melalui perundingan atau dengan menggunakan prosedur klaim.

10.3. Jika kesepakatan tidak tercapai atau jika klaim tidak ditanggapi dalam waktu seminggu, perselisihan tersebut akan dipertimbangkan di Pengadilan Arbitrase Moskow.

11. KETENTUAN AKHIR.

11.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing pihak.

11.2. Segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini adalah sah jika disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

11.3. Semua ketentuan yang tidak ditentukan dalam perjanjian ini dipertimbangkan sehubungan dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

11.4. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan dipenuhinya syarat-syarat perjanjian oleh para pihak.

12. APLIKASI.

12.1. Lampiran No. 1 - Perkiraan

13. ALAMAT HUKUM DAN RINCIAN PARA PIHAK.

KONTRAKTOR: KLIEN:

OOO
Alamat sah
NPWP/KPP NPWP/KPP
OGRN
bank__ Akun pembayaran
C/s di OJSC SMP Bank, Moskow
BIC_ BIC
Telp. +
Direktur

__________________. /

CEO

__________________/ ______ ./

anggota parlemen anggota parlemen

Lampiran No. 1 tanggal "__________" ______ 2018

dengan Perjanjian No._______ tanggal" _____" ______ 2018

Perkiraan produksi dan pemasangan huruf tiga dimensi dan logo "__".
Dimensi keseluruhan 30x5.648 meter. Luas 169,4 m\sq. 1 buah.

Elemen desain lampu dibuat dengan neon terbuka, tabung neon pada elemen - “Logo”, dibuat dengan elektroda yang dibenamkan ke dalam badan logo, pada elemen lainnya, tabung neon dipasang dalam “pola berjalan”. Hipotek untuk pemasangan struktur disediakan oleh pelanggan.

Nama

Harga per satuan, belum termasuk PPN

Biaya tanpa PPN

Jumlah total, gosok., termasuk. TONG

Produksi elemen pencahayaan volumetrik, komponen

169 9745,46
Huruf volumetrik dengan neon terbuka.
Logo dengan neon terbuka (neon dibuat dengan elektroda dibenamkan ke dalam bodi)
Perakitan panel listrik

Pemasangan huruf volumetrik dan panel listrik

169 2788,1
Pemasangan elemen pencahayaan volumetrik, pemasangan neon dan peralihannya, pemasangan panel listrik dan sambungan struktur, commissioning.
Total

PERJANJIAN No.23/08/2010

Cheboksary "___"________ 2014

Pengusaha perorangan……………………………………., selanjutnya disebut "Pelanggan", bertindak berdasarkan sertifikat negara. pendaftaran seri………. Tidak……………….., di satu sisi dan Pengusaha perorangan………………….., selanjutnya disebut "Pelaksana", bertindak berdasarkan sertifikat negara. nomor pendaftaran …………………… untuk Republik Chuvash, sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut.

1. Pokok Perjanjian

1.1. Pelanggan menginstruksikan, dan Kontraktor memikul kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan menyediakan layanan untuk produksi, pengiriman dan pemasangan struktur periklanan di Cheboksary di alamat:………………………., d.………… . sesuai dengan spesifikasi (Lampiran No. 1) perjanjian ini.

1.2. Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumentasi yang telah disetujui, yang merupakan lampiran dari perjanjian ini dan menentukan volume, isi pekerjaan dan persyaratan lain untuk itu, serta ketentuan Perjanjian ini, yang menentukan biaya pekerjaan. dan waktu penyelesaiannya.

1.3. Pekerjaan dianggap selesai setelah penandatanganan sertifikat penerimaan pekerjaan yang telah selesai oleh Pelanggan atau wakilnya yang sah.

2. Batas waktu penyelesaian pekerjaan.

2.1 Kontraktor wajib memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dalam jangka waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) hari perbankan sejak tanggal berakhirnya perjanjian ini dan sejak diterimanya Pelanggan sebesar 70 (tujuh puluh)% dari pembayaran di muka, yaitu 95.200 (sembilan puluh lima ribu dua ratus) rubel, sesuai klausul 3.2. perjanjian.

3. Biaya pekerjaan berdasarkan kontrak dan tata cara pembayarannya.

3.1. Total biaya pekerjaan adalah 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu) rubel, tidak dikenakan PPN (Pemberitahuan tentang kemungkinan penggunaan sistem perpajakan yang disederhanakan No. 1357 tanggal 6 Desember 2006). Harga kontrak ditetapkan untuk seluruh jangka waktu Kontrak.

3.2. Pembayaran di muka berdasarkan perjanjian adalah 70 (tujuh puluh)% dalam jumlah 95.200 (sembilan puluh lima ribu dua ratus) rubel. Pelanggan melakukan pembayaran akhir atas pekerjaan yang dilakukan setelah ia menandatangani sertifikat penerimaan pekerjaan yang dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari perbankan.

3.3. Pembayaran dilakukan oleh Pelanggan secara tunai atau melalui transfer bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.4. Kewajiban Pelanggan untuk membayar dana berdasarkan kontrak dianggap terpenuhi sejak dana diterima di rekening giro atau uang tunai diterima di meja kas Kontraktor.

3.5. Jika Pelanggan mengidentifikasi perbedaan dalam informasi tentang volume, isi dan biaya pekerjaan yang tercermin dalam pekerjaan sebenarnya yang dilakukan dan biayanya ditentukan oleh Perjanjian ini, Pelanggan, dalam waktu 3 hari kerja setelah ditemukannya perbedaan ini, memberi tahu Kontraktor tentang hal ini dan tidak menandatangani dokumen sampai Kontraktor membuat perubahan terkait di dalamnya.

3.4. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor yang memiliki penyimpangan dari spesifikasi, serta ketentuan Perjanjian ini, tidak dapat diterima dan dibayar oleh Pelanggan sampai penyimpangan tersebut dihilangkan.

4. Hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian.

4.1. Pelaku berkewajiban:

4.1.1. Periksa pengoperasian struktur periklanan yang dipasang dengan partisipasi Pelanggan.

4.1.2. Menghilangkan atas biaya Anda sendiri segala kekurangan dalam pekerjaan yang dilakukan yang ditemukan oleh Pelanggan selama penerimaannya, serta selama masa garansi Kontrak;

Batas waktu perbaikan kekurangan oleh Kontraktor adalah dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan terkait dari Pelanggan.

4.2. Pelanggan berkewajiban:

4.2.1. Pastikan kehadiran Anda atau kehadiran perwakilan resmi Anda saat melakukan pekerjaan kontrak dan menandatangani Sertifikat Penerimaan;

4.2.2. Melaksanakan secara penuh dan dengan kualitas yang baik tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pelanggan sesuai dengan pesanan.

5. Tanggal dan waktu pemasangan.

5.1. Tanggal dan waktu pemasangan struktur periklanan dan kedatangan Kontraktor untuk pemasangan ditentukan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 1 hari sebelum tanggal rencana pemasangan, kecuali ditentukan lain pada saat melakukan pemesanan. Tanggal dan waktu pemasangan produk ditentukan oleh Kontraktor, dengan memperhatikan klausul 5.2. persetujuan yang sebenarnya. Dengan kesepakatan para pihak, tanggal pemasangan dapat ditunda ke tanggal yang lebih awal.

5.2. Waktu sebenarnya kedatangan Kontraktor ke instalasi mungkin berbeda dari waktu yang ditetapkan tidak lebih dari 2 jam.

6. Mengubah tanggal pekerjaan instalasi.

6.1. Perubahan tanggal pemasangan dimungkinkan atas inisiatif Pelanggan dengan pemberitahuan wajib kepada Kontraktor selambat-lambatnya 1 hari sebelumnya.

6.2. Dalam hal terjadi keadaan darurat yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaksanaan pesanan, Kontraktor berhak, atas inisiatifnya sendiri, mengubah tanggal pemasangan dengan pemberitahuan wajib kepada Pelanggan selambat-lambatnya 1 hari sebelum tanggal pemasangan yang direncanakan. produk dan, dengan persetujuan bersama Para Pihak, menetapkan tanggal dan waktu pemasangan baru.

7. Pekerjaan persiapan dilakukan oleh Pelanggan.

7.1. Pelanggan wajib menyediakan kondisi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan: berikan akses ke lokasi pemasangan, serta ambil tindakan untuk melindungi properti Anda dari dampak negatif.

8. Aturan penerimaan.

8.2. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan struktur periklanan, Pelanggan wajib memeriksa kesesuaian produk dengan konfigurasi yang ditentukan dalam paket pesanan, dan juga memastikan tidak ada cacat pada tampilan produk.

8.3. Pelanggan wajib melakukan pemeriksaan ulang segera setelah pemasangan penampilan produk, kualitas pemasangan, periksa fungsionalitas produk dan komponen.

Apabila Pelanggan mempunyai komentar mengenai mutu produk atau pemasangan, ia wajib membuat catatan yang sesuai dalam sertifikat penerimaan pekerjaan yang dilakukan. Kontraktor berkewajiban untuk menghilangkan semua kekurangan yang terdeteksi atas kemauannya sendiri dan atas biayanya sendiri dalam jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang, dengan tetap menjamin keamanan fasilitas tersebut.

8.4. Fasilitas tersebut diterima untuk dioperasikan hanya setelah semua pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan dokumentasi, serta setelah semua cacat dan kekurangan telah dihilangkan sesuai dengan pasal 8.3.

9. Jaminan kualitas.

9.1 Kontraktor bertanggung jawab atas kekurangan (kecacatan) yang ditemukan selama masa jaminan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan sertifikat penerimaan pekerjaan, kecuali ia membuktikan bahwa hal itu terjadi karena keausan normal pada benda atau bagian-bagiannya. atau pengoperasian yang tidak tepat.

9.2. Jika selama masa garansi ternyata kualitas pekerjaan atau bahan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tidak memenuhi yang ditetapkan persyaratan teknis, pekerjaan itu dilakukan oleh Kontraktor dengan penyimpangan-penyimpangan yang memperburuk hasil pekerjaan, dengan kekurangan-kekurangan lain yang menjadikan objek pekerjaan tidak layak untuk pengoperasian normal, pelanggan harus memberitahukan Kontraktor secara tertulis tentang hal itu, dengan menunjukkan jangka waktu yang wajar untuk pekerjaan itu. penghapusan dan meminta Kontraktor menghilangkan cacat tersebut secara cuma-cuma.

9.3. Masa garansi terputus untuk seluruh jangka waktu sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Pelanggan tentang ditemukannya cacat sampai hari cacat tersebut dihilangkan oleh Kontraktor.

10. Tanggung jawab para pihak.

10.1. Untuk pelanggaran kewajiban oleh Kontraktor (tenggat waktu dimulainya perbaikan, tenggat waktu untuk menghilangkan cacat dan kekurangan berdasarkan klausul 2.1 dan klausul 8.4 Perjanjian), ia membayar denda kepada Pelanggan sebesar 0,1% dari total biaya pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan pemenuhan kewajiban yang sebenarnya. Hukuman yang ditentukan dalam ayat ini dibebankan untuk setiap pelanggaran secara terpisah.

10.2. Selain sanksi yang diatur dalam pasal ini karena kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, pihak yang melanggar Perjanjian harus memberikan kompensasi kepada pihak lain atas kerusakan aktual dan hilangnya keuntungan. Pembayaran denda atas keterlambatan atau pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak patut berdasarkan Perjanjian, serta kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh pemenuhan kewajiban yang tidak tepat, tidak membebaskan para pihak dari memenuhi kewajiban tersebut secara natura.

11. Pemutusan kontrak

11.1. Pelanggan berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan menuntut pengembalian jumlah yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian, serta kompensasi atas kerugian yang timbul, termasuk hilangnya keuntungan, dalam hal berikut:

  • keterlambatan Kontraktor dalam memulai pekerjaan lebih dari 5 hari karena alasan di luar kendali Pelanggan;
  • keterlambatan Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan karena kesalahannya, bila jangka waktu penyelesaian perbaikan yang ditetapkan dalam kontrak bertambah lebih dari 10 hari;
  • pelanggaran oleh Kontraktor terhadap ketentuan kontrak, yang mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan yang ditentukan oleh standar desain;

Dalam hal ini, kontrak dianggap berakhir sejak Kontraktor menerima pemberitahuan tertulis tentang pemutusan kontrak.

12.2. Kontraktor berhak menuntut Pelanggan mengakhiri kontrak dengan persetujuan para pihak dalam hal-hal berikut:

  • pihak lain menghentikan pelaksanaan pekerjaan perbaikan karena alasan di luar kendali Kontraktor untuk jangka waktu lebih dari 15 hari.
  • hilangnya kesempatan Pelanggan untuk membiayai perbaikan lebih lanjut.

12.3. Setelah pengakhiran Perjanjian dengan keputusan bersama antara Pelanggan dan Kontraktor, pekerjaan yang belum selesai dialihkan kepada Pelanggan, yang membayar kepada Kontraktor biaya pekerjaan yang dilakukan dalam jumlah yang ditentukan bersama oleh mereka.

12.4. Pihak yang memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal ini mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal usulan pengakhiran. Kontrak diakhiri dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

13. Kondisi lainnya

13.1. Segala perubahan dan penambahan pada Perjanjian ini dianggap sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dalam Perjanjian. Semua lampiran pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darinya.

13.2. Perselisihan yang timbul selama pelaksanaan Perjanjian ini dan selama masa garansi perbaikan diselesaikan dengan kesepakatan bersama dan diselesaikan melalui negosiasi. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan Pengadilan Arbitrase Republik Chuvash-Chuvashia dengan cara yang ditentukan.

13.3. Jika alamat atau rincian lainnya berubah, para pihak wajib saling memberitahukan hal ini dalam waktu seminggu sejak tanggal perubahan tersebut.

13.4. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu: 1 rangkap untuk Pelanggan, 1 rangkap untuk Kontraktor.

13.5. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.

13.6. Perjanjian ini berlaku sampai para pihak memenuhi kewajibannya.

13.7. Dalam semua hal lain yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini, para pihak berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

14. Rincian para pihak:

untuk produksi dan pemasangan iklan luar ruang pada seseorang yang bertindak atas dasar, yang selanjutnya disebut " Pemasang iklan", di satu pihak, dan pada orang yang bertindak atas dasar itu, yang selanjutnya disebut" Pemasang iklan", sebaliknya, selanjutnya disebut sebagai" Para Pihak ", telah mengadakan perjanjian ini, selanjutnya" Perjanjian”, tentang hal berikut:

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.8. Gambar diterapkan.

1.9. Pencahayaan sebaiknya dilakukan dalam bentuk.

2. KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.2. Pengiklan memberi Pengiklan salinan semua dokumen untuk menyewa tempat, rencana rinci tempat, gambar isometrik papan di lapangan, kondisi taktis dan teknis untuk pembuatan struktur penahan beban. Dengan tidak adanya atau pelaksanaan yang tidak tepat dari dokumen apa pun yang berkaitan dengan penyewaan ruang, pengembangan, produksi dan pemasangan Periklanan, tanggung jawab penuh dan kompensasi atas kerusakan menjadi tanggung jawab Pengiklan, sebagai spesialis di bidang ini, yang telah melakukan pekerjaan di mana Pengiklan bukanlah seorang ahli.

2.5. Pengiklan menyetujui atau menolak semua materi yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam satu hari.

3. HAK PARA PIHAK

4. DURASI PERJANJIAN

4.1. Perjanjian ini berlaku mulai "" 2019 hingga "" 2019. Tahapan peralihan berikut disepakati:

  1. Pengembangan sketsa.
  2. Persetujuan sketsa.
  3. Pemasangan Periklanan.

4.2. Kontrak dapat diakhiri atas permintaan Pengiklan lebih awal dalam kasus berikut:

  • konten yang tidak memuaskan, artistik, estetika, dll.
  • kualitas iklan. Hak untuk menilai kualitas Iklan adalah milik Pengiklan, yang, dalam hal pengakhiran awal Perjanjian karena alasan di atas, tidak akan menggunakan Iklan yang ditolaknya;
  • pelanggaran oleh Pengiklan terhadap tenggat waktu sementara, jika pelanggaran tersebut membahayakan batas waktu akhir pelaksanaan Perjanjian.

5. SYARAT KHUSUS

5.1. Semua bahan sumber untuk produk ditransfer ke Pengiklan.

5.2. Para pihak sepakat bahwa ketentuan Perjanjian ini adalah rahasia komersial dan tidak dapat diungkapkan.

6. PEMBAYARAN KERJA

7. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

7.2. Jika tenggat waktu penyelesaian pekerjaan dilanggar, Pengiklan akan dikenakan denda sebesar % dari jumlah Perjanjian ini untuk setiap hari keterlambatan.

7.3. Dalam hal pengakhiran lebih awal Perjanjian ini karena alasan yang ditentukan dalam klausul 4.2, biaya yang dikeluarkan oleh Pengiklan tidak akan diganti.

7.4. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Pengiklan dan Pengiklan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

8. KEADAAN MAJEURE

8.1. Keadaan force majeure berdasarkan Perjanjian ini meliputi: bencana alam (petir, angin puting beliung, banjir, angin topan, gempa bumi).

8.2. Keadaan force majeure tidak termasuk: kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, karena ketika mengembangkan kondisi taktis dan teknis untuk desain dan pemasangan Iklan, kemungkinan kerusakan pada Iklan tersebut harus dikecualikan.

9. ALAMAT HUKUM DAN RINCIAN PARA PIHAK

10. TANDA TANGAN PARA PIHAK

Harap dicatat bahwa perjanjian layanan dibuat dan diperiksa oleh pengacara dan merupakan contoh, dapat dimodifikasi dengan mempertimbangkan kondisi spesifik transaksi. Administrasi Situs tidak bertanggung jawab atas keabsahan perjanjian ini, serta kepatuhannya terhadap persyaratan undang-undang Federasi Rusia.